Dalam rangka peningkatan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, memberikan kepastian hukum, menjaga dan melindungi
kelestarian lingkungan termasuk penurunan emisi Gas Rumah Kaea, serta untuk peningkatan pembinaan petani kelapa sawit dan peningkatan
produktivitas perkebunan kelapa sawit, Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Inpres itu menginstruksikan kepada Menteri Koordinator BidanMenteri Lingkungan Hidup Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan TatPertanahan Nasional; Menteri Dalam Negeri; Kepala Badan Koordinasi Para Gubernur dan Para Bupati/Walikota sesuai posisinya. Selengkapnya baca peraturan berikut ini >> Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. berikut ini