Indonesia sebagai negara agraris memiliki sumber daya alanr melimpah, terdiri dari bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Potensi tersebut merupakan karunia dan rahmat Tuhan yang Maha Esa, yang harus dipergunakan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan kemakmuran rakyat sebagaimana amanat pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Potensi sumber daya alam dimaksud, sangat penting digunakan untuk pengembangan Perkebunan di indonesia.
Dalam rangka pengembangan perkebunan, telah dibentuk UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan.Peraturan tersebut meliputi perencanaan perkebunan, penggunaan tanah untuk Usaha Perkebunan, pemberdayaan dan pengolahan usaha perkebunan, dan pemasaran hasil perkebunan, penelitian dan pengembangan Perkebunan, pengembangan sumber daya manusia Perkebunan, pembiayaan Usaha -perkebinan, serta pembinaan dan pengawasan Usaha perkebunan.
Namun, seiring perkembangan, penyelenggaraan perkebunan yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat dan belum mampu memberikan hasil yang optimal, serta belum mampu meningkatkan nilai tambah usaha perkebunan nasional sehingga perlu diganti. Untuk itu, Pemerintah menerbitkan UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan terbaru. Baca disini>>UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.