Edit Content

Menu Utama

Lainnya

UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Indonesia sebagai negara agraris memiliki sumber daya alanr melimpah, terdiri dari bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Potensi tersebut merupakan karunia dan rahmat Tuhan yang Maha Esa, yang harus dipergunakan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan kemakmuran rakyat sebagaimana amanat pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Potensi sumber daya alam dimaksud, sangat penting digunakan untuk pengembangan Perkebunan di indonesia.

Dalam rangka pengembangan perkebunan, telah dibentuk UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan.Peraturan tersebut meliputi perencanaan perkebunan, penggunaan tanah untuk Usaha Perkebunan, pemberdayaan dan pengolahan usaha perkebunan, dan pemasaran hasil perkebunan, penelitian dan pengembangan Perkebunan, pengembangan sumber daya manusia Perkebunan, pembiayaan Usaha -perkebinan, serta pembinaan dan pengawasan Usaha perkebunan.

Baca Juga:  Perpres No.44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia

Namun, seiring perkembangan, penyelenggaraan perkebunan yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat dan belum mampu memberikan hasil yang optimal, serta belum mampu meningkatkan nilai tambah usaha perkebunan nasional sehingga perlu diganti. Untuk itu, Pemerintah menerbitkan UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan terbaru. Baca disini>>UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

 

UU Nomor 39 Tahun 2014

 

Bagikan:

Informasi Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer
PLASMA
Peraturan Menteri Pertanian No.26 tahun 2007 tentang Padoman Perizinan Usaha Perkebunan
kelapa-sawit
Begini Cara Membuat Pakan Ikan dari Bungkil Kelapa Sawit
Slide2
Palm Oil Mill Effluent atau POME Bisa Diolah Menjadi Biodiesel
Dokumentasi Laporan Musirawas (1)
Begini Dampak Positif Hilirisasi Kelapa Sawit di Indonesia.
Terbaru
Lombok
BPDPKS-Aspekpir Perkenalkan Produk UMKK Sawit di Lombok
image_750x_66adc76b8971f
Pelaku UMKM Sawit Deklarasikan Yes, Palm Oil Inside! di Makassar
b23dc122-b3ec-4944-a050-b67ce5fc0450
Percepatan PSR, Aspekpir-BPDPKS-PalmCo Kobalorasi Gelar Sosialisasi PSR Pola Kemitraan
286771de-c549-4c27-a132-68bed589ccd5
Pada Workshop UKMK Sawit BPDPKS-Aspekpir, Petani Sawit Sumut Ingin Ekspor Lidi Sawit