Edit Content

Menu Utama

Lainnya

Aspekpir, BPDPKS dan PTPN IV Palm Co Kolaborasi Percepat PSR melalui Jalur Kemitraan

Jambi– Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (ASPEKPIR) berkolaborasi dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan didukung oleh PTPN IV Palm Co, sub holding dari PTPN III Holding Perkebunan menggelar Bimbingan Teknis Peremajaan Sawit Rakyat pola kemitraan di Jambi, 6 Maret 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mempercepat pelaksakaan program PSR melalui jalur kemitraan guna mendukung tercapainya target PSR yang ditetapkan Pemerintah yakni seluas 120.000 hektare yakni melalui jalur dinas seluas 80.000 hektare dan jalur kemitraan seluas 40.000 hektare.

Foto bersama seusai kegiatan.

Acara yang menghadirkan lebih dari 230 petani plasma se-Jambi dan Sumatera Barat itu dihadiri oleh sejumlah pejabat antara lain Gubernur Jambi Al Haris, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Andi Nur Alam Syah, Direktur Hubungan Kelembagaan PT Perkebunan Nusantara IV Irwan Perangin-angin, Direktur Produksi dan Pengembangan Holding Perkebunan PTPN III Mahmudi, Direktur Utama PalmCo Jatmiko K. Santosa.

Sedangkan dari Aspekpir Indonesia hadir Ketua Umum Setiyono, Sekretaris Umum Syafruddin Sirait, Bendahara Umum Sutoyo, Ketua Dewan Pengawas Rusman Heriawan dan Ketua DPD I Aspekpir Jambi Roy Asnawi.

Ketua Umum Aspekpir Indonesia Setiyono mengatakan pola kemitraan inti dan plasma dalam perkebunan kelapa sawit sangat penting sehingga organisasinya menjadikan pola kemitraan ini sebagai salah satu program yang terus didorong kepada petani kelapa sawit.

Pola kemitraan di dalam peremajaan sawit rakyat akan membuat petani kelapa sawit banyak diuntungkan dan akan lebih merasa tenang sejak mulai dari penanaman hingga tananaman menghasilkan. “Bibit dan pupuk aman sehingga pola kemitraan dalam replanting sangat kita dorong,” ujarnya.

Penandatanganan MoU.

Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan usulan petani kelapa sawit terkait dengan penambahan kuota peremajaan sawit rakyat kepada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. “Ada usulan dari teman-teman di Tanjung Jabung Timur agar ada penambahan 2.000 hektare. Mohon pak Dirjen bisa menambahkan lagi untuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” katanya.

Baca Juga:  OPINI: Tata Kelola Sawit Rakyat Berkelanjutan

Berdasarkan data statistik luas areal perkebunan rakyat untuk tanaman sawit di Provinsi Jambi pada tahun 2022 mencapai 115.290 hektar dan mengalami peningkatan di tahun 2023 menjadi 115.318 hektar. Hal ini dipengaruhi tingginya kontribusi komoditas sawit serta meningkatnya kinerja ekspor baik yang berasal dari CPO maupun ragam produk turunannya seperti biodiesel dan oleochemical.

Direktur Utama PTPN IV (Palm Co) Jatmiko K. Santoso mengatakan, program peremajaan sawit rakyat dengan pola kemitraaan telah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 03 tahun 2022 dan pelaksanaannya melewati sejumlah tahapan dan proses.

“Kegiatan ini dilakukan untuk membantu pemerintah dalam dalam mensejahterakan petani sawit. Tujuan kita adalah untuk menyukseskan program pemerintah, yaitu program strategis nasional,” ujarnya.

Sebelum opening ceremony..

Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo, Irwan Perangin-angin mengatakan salah satu persoalan yang dihadapi petani sawit yakni sulitnya mendapatkan bibit bersertifikasi. Maka dari itu, PTPN IV ingin hadir menjadi solusi bagi petani. “Ada dua hal yang akan kita lakukan. Pertama pendampingan, dan kedua bagaimana menghadirkan bibit sawit yang bersertifikasi,” kata Irwan.

PTPN IV sendiri menargetkan sebanyak 60.000 hektar lahan PSR dan hadir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola kemitraan, dan memberikan edukasi kepada para petani seperti apa sebaiknya melakukan pengelolaan. “Sehingga nanti hasilnya maksimal dan pada akhirnya meningkatkan pendapatan petani,” ujarnya.

Pada acara Bimtek tersebut, juga ditandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Aspekpir Indonesia dan PTPN IV tentang Pendampingan dan Percepatan Persyaratan dalam Pelaksanaan PSR.

Tujuan MoU itu adalah untuk meningkatkan dan memaksimalkan seluruh sumber daya PARA PIHAK dalam rangka Pendampingan dan Percepatan Persyaratan Dalam Pelaksanaan Program PSR dengan kegiatan antara lain sosialisasi program PSR yang lebih intensif dan Percepatan Pendataan Petani serta Luasan sesuai Persyaratan PSR.

Bagikan:

Informasi Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer
PLASMA
Peraturan Menteri Pertanian No.26 tahun 2007 tentang Padoman Perizinan Usaha Perkebunan
kelapa-sawit
Begini Cara Membuat Pakan Ikan dari Bungkil Kelapa Sawit
Slide2
Palm Oil Mill Effluent atau POME Bisa Diolah Menjadi Biodiesel
Dokumentasi Laporan Musirawas (1)
Begini Dampak Positif Hilirisasi Kelapa Sawit di Indonesia.
Terbaru
Lombok
BPDPKS-Aspekpir Perkenalkan Produk UMKK Sawit di Lombok
image_750x_66adc76b8971f
Pelaku UMKM Sawit Deklarasikan Yes, Palm Oil Inside! di Makassar
b23dc122-b3ec-4944-a050-b67ce5fc0450
Percepatan PSR, Aspekpir-BPDPKS-PalmCo Kobalorasi Gelar Sosialisasi PSR Pola Kemitraan
286771de-c549-4c27-a132-68bed589ccd5
Pada Workshop UKMK Sawit BPDPKS-Aspekpir, Petani Sawit Sumut Ingin Ekspor Lidi Sawit