Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN), Nusron Wahid, menetapkan kenaikan kewajiban pemberian plasma kebun sawit menjadi 30% dari semula 20%.

Sementara saat ini, Nusron mengatakan ada sebanyak 16 juta hektar (ha) HGU yang dipegang oleh sekelompok pengusaha kelapa sawit yang memegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) 2.869.

“Minimal untuk masyarakat, sehingga 30% plasma-nya untuk yang pembaruan,” kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

“Nah karena itu supaya ini petani lebih banyak menikmati, kita menggunakan penegakan dan alokasi modern seperti ini,” tambahnya.

Nusron mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan komitmen pelaksanaan CSR perusahaan kelapa sawit.

 

Ia pun mengingatkan, perusahaan tidak akan diberi HGU jika program CSR dan plasma tidak diberikan.

“Kalau tidak ada komitmen dalam bentuk pemberian plasma, sekarang tidak bisa diberikan lagi. Dulunya plasma itu hanya dijanjikan nanti setelah perpanjangan, waktu perpanjangan (HGU),” tegasnya.

Aturan tersebut berlaku khusus bagi perusahaan kelapa sawit yang hendak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) di tahap ketiga.

Baca Juga:  Komisi IV DPR RI, BPDPKS dan ASPEKPIR Gelar Sosialisasi Sawit Baik di Blitar

 

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), HGU berlaku paling lama 25 tahun hingga 35 tahun.

“Kita minta tambah karena dia sudah menikmati selama 60 tahun, ditambah 35 tahun lagi, jadi 95 tahun. Kita tambah, kita kalau seluruhnya cuma 20%, untuk tahap ketiga kita minta tambah, ditambah 10%,” jelasnya.

Nusron juga mengatakan, pihaknya akan melakukan audit plasma di bidang supply chain untuk memastikan kerja sama perusahaan dengan petani bisa berjalan baik.

 

Pasalnya, ia mengaku menemukan kasus petani yang diberi plasma berbasis koperasi yang dikelola perusahaan.

“Memang betul tanah tersebut diberikan kepada koperasi, tapi masih banyak yang koperasinya itu koperasi karyawan di perusahaan setempat. Ini yang membuat kami “tidak puas”. Kenapa? Karena ujung-ujungnya mereka itu hanya sebagai karyawan, bukan sebagai pengelola atas lahan,” tutupnya. (Finance.detik.com)

Bagikan:

Informasi Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer
kelapa-sawit
Begini Cara Membuat Pakan Ikan dari Bungkil Kelapa Sawit
73852451p
Peraturan Menteri Pertanian No.26 tahun 2007 tentang Padoman Perizinan Usaha Perkebunan
Slide2
Palm Oil Mill Effluent atau POME Bisa Diolah Menjadi Biodiesel
Sumut
Dewan Pengurus Daerah Tingkat I Aspekpir Provinsi Sumatra Utara
Terbaru
35halloriau-ketua-apkasindo-pelalawan
APKASINDO Pelalawan Desak Pemkab dan Gubernur Tindak Perusahaan Sawit yang Belum Realisasikan Pola KKPA
kelapa_sawit_142202_big
Agroforestry Jadi Tren Baru di Industri Perkebunan Kelapa Sawit
kementerian_pertanian_175342_big
Wamentan Singgung Pemulihan Ekosistem Industri Kelapa Sawit di ICOPE 2025
prospek-bisnis-sawit-di-tengah-kenaikan-harga-cpo_169
Prospek Bisnis Sawit di Tengah Kenaikan Harga CPO