Edit Content

Menu Utama

Lainnya

Bengkulu Perketat Penyaluran Dana Program PSR

BENGKULU-Pemerintah Provinsi Bengkulu memperketat penyaluran Program Peremajaan Kelapa Sawit (PSR) seperti petani yang menerima bantuan tersebut yaitu yang tidak memiliki lahan kebun sawit dalam kawasan hutan, kawasan Hak Guna Usaha (HGU) dan kawasan lindung gambut.

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

 

“Program PSR di Bengkulu belum berjalan optimal pada 2022, bahkan dari target PSR mencapai 150 ribu hektar, baru terealisasi sekitar puluhan ribu hektar. Hal itu dikarenakan aturan PSR yang telah diperketat oleh pemerintah pusat,” kata Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu Ricky Gunarwan di Kota Bengkulu, Selasa.

 

Ia menyebutkan bahwa di Provinsi Bengkulu masih banyak lahan petani kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan dan HGU, sehingga para petani tersebut tidak dapat mengikuti program PSR.

 

Aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tersebut untuk mencegah tumpang tindih lahan, kepastian hukum dan adil, sehingga kepemilikan lahan menjadi jelas sehingga  tidak ada masalah di kemudian harinya.

 

“Itu sebagai bentuk untuk mencegah masalah di kemudian hari, jangan sampai petani malah berurusan dengan hukum lantaran kebun sawit nya berada di kawasan hutan,” ujarnya seperti ditulis Antara.

 

Ricky berharap para petani kelapa sawit memastikan legalitas lahan yang dimiliki sebelum ikut program PSR.

 

Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Bengkulu A Jakfar menjelaskan bahwa banyak lahan milik petani kelapa sawit di Bengkulu khususnya di Kabupaten Mukomuko yang masuk dalam kawasan hutan dan HGU.

 

Hal itu disebabkan karena para petani yang tidak mengetahui status lahan tersebut.

 

“Rata-rata petani di Kabupaten Mukomuko tidak tahu status lahan, mereka hanya menebas dan membuka hutan. Mereka pikir itu tidak ada yang punya tapi ternyata itu adalah ilegal,” sebutnya.

Bagikan:

Informasi Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer
PLASMA
Peraturan Menteri Pertanian No.26 tahun 2007 tentang Padoman Perizinan Usaha Perkebunan
kelapa-sawit
Begini Cara Membuat Pakan Ikan dari Bungkil Kelapa Sawit
Slide2
Palm Oil Mill Effluent atau POME Bisa Diolah Menjadi Biodiesel
Slide1
Opening Ceremony Bimbingan Teknis UMKM Bikopra Aspekpir Indonesia di Provinsi Riau, 21 November 2022
Terbaru
Lombok
BPDPKS-Aspekpir Perkenalkan Produk UMKK Sawit di Lombok
image_750x_66adc76b8971f
Pelaku UMKM Sawit Deklarasikan Yes, Palm Oil Inside! di Makassar
b23dc122-b3ec-4944-a050-b67ce5fc0450
Percepatan PSR, Aspekpir-BPDPKS-PalmCo Kobalorasi Gelar Sosialisasi PSR Pola Kemitraan
286771de-c549-4c27-a132-68bed589ccd5
Pada Workshop UKMK Sawit BPDPKS-Aspekpir, Petani Sawit Sumut Ingin Ekspor Lidi Sawit