Jakarta- Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menggelar sosialisasi terkait pelaksanaan eksportasi dan pungutan ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya di Hotel Ciputra World Surabaya, Kamis, (21/11/2024). Kegiatan ini diikuti oleh para eksportir, pengusaha sawit, CPO dan turunannya hingga para petinggi dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS, Normansyah Hidayat Syahruddin mengatakan, sosialisasi ini untuk memfasilitasi para eksportir dan stakeholder dari Bea Cukai untuk mengetahui mekanisme terkait dengan pungutan ekspor dan juga tata cara untuk pelaksanaan ekspor dari kelapa sawit itu sendiri.
“Hal ini kami lakukan dalam rangka untuk mensosialisasikan berbagai peraturan-peraturan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah saat ini,” tutur Normansyah ditemui awak media di sela-sela acara.
Beberapa produk kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam mendukung dinamika industri kelapa sawit sepanjang 2024 ini antara lain adalah melalui Permenperin 32 Tahun 2024 tentang klasifikasi komoditas turunan kelapa sawit, Permendag 26 tahun 2024 tentang ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit, dan PMK Nomor 62 tahun 2024 tentang tarif pelayanan BLU BPDPKS.
BPDPKS sendiri telah menerbitkan Peraturan Direktur Utama (Perdirut) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengenaan Pungutan Atas Ekspor Kelapa Sawit, CPO/Atau Produk Turunannya. Sesuai Peraturan Direktur Utama BPDPKS tersebut, terdapat beberapa perubahan yang diatur.
Pertama, penyempurnaan proses bisnis mengenai pengenaan pungutan ekspor yakni penyesuaian ketentuan besaran tarif pungutan, optimalisasi penagihan melalui SP3ES Khusus dan Penagihan Piutang.
Kedua, meningkatkan pelayanan kepada eksportir berupa layanan penanganan keberatan dan layanan pengembalian kelebihan pembayaran pungutan (Restitusi).
Ketiga, menjamin kepastian hukum dan manifestasi dari asas keadilan bagi eksportir berupa penegasan norma waktu layanan penanganan keberatan dan restitusi dan penyeragaman format permohonan keberatan, permohonan restitusi dan lain-lain.
Dalam pengaturan besaran tarif, terdapat dua poin yang difokuskan, yaitu, penambahan pengaturan terkait tarif spesifik dan tarif advalorem (persentase) untuk mengantisipasi dinamika ketentuan pengenaan besaran tarif serta penyesuaian dengan perubahan PMK Tarif Layanan BLU BPDPKS (PMK Nomor 62/PMK.05/2024). (Suara.com).