LANDAK, KALBAR (12 Maret 2023)- Kolaborasi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Djohan dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir) kenalkan kebaikan Sawit di Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
Sawit Baik dikenalkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis Sawit Baik dengan tema Membangun UMKM Berdaya Saing dengan Memanfaatkan Kebaikan Kelapa Sawit dan Optimalisasi Teknologi Digital yang digelar Minggu, 12 Maret 2023.
Pada kegiatan yang digelar di Hotel Grand Landak, Kab. Landak, Provinsi Kalimantan Barat hadir sebagai pembicara kunci atau keynote speaker adalah Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Djohan. Juga hadir secara virtual Kepala Divisi UKMK BPDPKS Helmi Muhansyah.
Narasumber lainnya adalah Ketua Harian ASPEKPIR yang juga Ketua Pembina Kebun Edukasi Petani Sawit Milenial Kalbar Juwita Jayandi dan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak Yulianus Edo.
Pada kesempatan tersebut, Daniel mengatakan
jika Komisi IV DPR RI memiliki konsen agar program peremajaan sawit rakyat (PSR) dapat berjalan lancar. “Kami sudah sampaikan kepada BPDPKS agar perubahan-perubahan tidak sering terjadi, khususya terhadap persyaratan pengajuan PSR,” katanya.
Hal itu, katanya, dilakukan agar pengajuan program PSR yang sudah berjalan, dapat memberikan kepastian kepada petani. “Itu penting untuk memberikan kepastian kepada petani,” katanya.
Dia menjelaskan program PSR memang dilaksanakan untuk mengganti sawit rakyat yang sudah berusia tua atau produktivitas sangat redah, dengan tanamanan kelapa sawit yang lebih muda dan bagus. PSR itu memastikan bibitnya harus unggul. Kalau tidak unggul, hasilnya tidak sebaik yang menggunakan bibit unggul.
Kepala
Divisi UKMK BPDPKS Helmi Muhansyah dalam paparannya menjelaskan jika BPDPKS memiliki peran untuk menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana yang berasal dari pungutan ekspor produk kelapa sawit Indonesia.
BPDPKS, katanya, akan terus mendorong pengembangan produk-produk kelapa sawit berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat. Sebab, sesuai tujuannya, BPDPKS didirikan untuk menjalankan kebijakan pemerintah dalam program pengembangan sawit berkelanjutan melalui penghimpunan, pengembangan, dan penyaluran dana sawit yang terpadu dan tepat guna, secara profesional dan akuntabel.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak Yulianus Edo menjelaskan jika program PSR ini sebenarnya untuk menggantikan tanaman berusia tua dan dapat diajukan oleh pekebun melalui kelembagaan seperti kelompok tani (Poktan) atau koperasi. “Total luas lahannya minimal 50 hektare dengan jumlah anggota minimal 25 orang,” katanya.
Dia menambahkan syarat lahan yang diakukan adalah sawit dengan kriteria tua dan beumur 25 tahun ke atas atau sawit tidak produktif yang umurnya minimal delapan tahun dengan produktivitas dibawah 10 ton per hektare per tahun atau sawit dengan umur minimal delapan tahun dan tidak jelas asal usul benihnya. “Tapi alih komoditi tidak bisa diusulkan,” katanya.
Ketua Harian Aspekpir Juwita Yandi menjelaskan dampak positif pola pengembangan PIR kelapa sawit antara lain mampu membuka isolasi wilayah, membangun ekonomi daerah, pengurangan kemiskinan, membuka lapangan pekerjaan, membangun daerah pelosok, terbelakang dan tertinggal dan berdampak luas bagi sosial dan ekonomi lainnya.
Aspekpir, katanya, adalah mitra strategis pemerintah di lapangan ini akan secepatnya menghadirkan Aspekpir di Kabupaten Landak sehingga bisa menyuarakan kebutuhan petani sawit di Landak. “landak ini adalah daerah perintis kelapa sawit di Kalimantan Barat, daerah tua melalui proyek NES. Aspekpir siap mendampingi sesuai kemampuan yang dimiliki,” katanya.
Juwita mengungkapkan sejarah panjang pengembangan kelapa sawit di Indonesia, termasuk pengembangan kelapa sawit pola PIR (Perusahaan Inti Rakyat) melalui transmigrasi yang saat ini sudah berkembang menjadi desa-desa bahkan pusat pertumbuhan ekonomi.