Jakarta – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menegaskan bahwa tidak semua lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia berasal dari deforestasi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Staf Senior BPDPKS, Sulthan Muhammad Yusa, saat mengisi sesi di 3rd Jakarta International Conference on Multidisciplinary Studies (JICOMS), Selasa (12/11/2024).
“Kebanyakan perkebunan kelapa sawit di Indonesia tidak berubah langsung dari hutan menjadi perkebunan kelapa sawit,” kata Yusa, menanggapi sikap Uni Eropa yang melarang impor produk kelapa sawit Indonesia dengan alasan terkait deforestasi.
Yusa menjelaskan bahwa sebagian besar perkebunan kelapa sawit di Indonesia berasal dari lahan yang sudah digunakan sebelumnya, baik itu lahan yang terbengkalai atau pernah digunakan untuk pertanian.
“Banyak lahan sawit berasal dari area yang sebelumnya digunakan untuk penambangan atau pertanian. Lahan yang terbengkalai ini kemudian dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit,” ujarnya.
Menurut Yusa, deforestasi di Indonesia tidak seburuk yang dipahami oleh banyak pihak di Eropa.
Ia juga mengungkapkan perbedaan definisi tentang “hutan” antara Eropa dan Indonesia.
“Di Eropa, ada dua kategori: hutan dan bukan hutan. Di Indonesia, kita memiliki banyak definisi, seperti kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi,” ucapnya.
Dalam presentasinya, Yusa memaparkan data dari penelitian yang menunjukkan bahwa sebagian besar lahan perkebunan kelapa sawit berasal dari agroforestri dan perkebunan tanaman lain (27%), semak dataran tinggi (18%), dan semak rawa (13%).
Sementara itu, Uni Eropa telah mengeluarkan Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang mengharuskan produk seperti minyak sawit untuk “bebas deforestasi” sebelum memasuki pasar Eropa pada akhir tahun ini.
JICOMS ke-3, yang diselenggarakan oleh Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta, juga menggandeng BPDPKS sebagai mitra, dan menampilkan berbagai hasil penelitian mahasiswa, termasuk olahan tinta percetakan dari kelapa sawit. (rri.co.id).