PADANG-Delapan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, tidak memiliki kebun sendiri dan kemitraan dengan petani sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sehingga izin usaha mereka terancam dicabut.
Situs berita Antara, Selasa, 3 Januari 2023 menulis, Kepala Dinas Perkebunan Pasaman Barat, Edrizal di Simpang Empat, Selasa, mengatakan delapan pabrik kelapa sawit yang tidak memiliki kebun sendiri dan kemitraan yang sesuai aturan itu adalah PT SBS, PT GSA, PT USM, PT BSS, PT Sawita, PT RPSM, PT AAI dan PT AWL.
Padahal, menurutnya, sesuai Permentan Nomor 98 Tahun 2013 itu perusahaan yang mendirikan pabrik harus bisa menyediakan sekurang-kurangnya 20 persen dari bahan baku sendiri dan kekurangannya dari kebun masyarakat atau bermitra.
“Artinya, pabrik kelapa sawit wajib memiliki kebun sendiri. Kalau tidak ada, harus bermitra dengan kelompok tani atau pekebun sekitar yang dibuktikan secara tertulis. Ada yang bermitra namun tidak sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Menurutnya pihaknya secara umum telah membuat surat kepada perusahaan agar memenuhi persyaratan 20 persen dan kemitraan dengan masyarakat. Namun, hingga saat ini belum ada yang memenuhinya. Ada perusahaan yang sebelumnya belum ada bermitra saat ini sudah mulai bermitra seperti PT AWL.
“Jika dalam tiga bulan ini perusahaan tidak bisa memenuhi maka akan ada surat teguran berikutnya sampai bisa dicabut izin usahanya,” tegasnya.
Ia mendorong perusahaan mematuhi kewajiban sesuai aturan yang ada termasuk kemitraan. Tujuannya agar harga kelapa sawit rakyat lebih terjamin.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Fadlus Sabi didampingi Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Sepri Wenti mengatakan hingga saat ini ada lima perusahaan yang mengurus pembaharuan Nomor Induk Berusaha (NIB) namun ditolak oleh sistem aplikasi Online Single Submission (OSS) karena tidak bisa melampirkan surat kebun dan kemitraan dengan masyarakat.
Kelima pabrik itu adalah PT AWL, PT. BSS, PT. RPSM, PT GSA dan PT. Sawita. Namun hingga saat ini belum bisa karena tidak melengkapi syarat kebun dan kemitraan.
Menurutnya pabrik kelapa sawit itu wajib memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Jika tidak maka NIB tidak akan keluar.
Ia mengakui pabrik kelapa sawit itu sebelumnya telah memiliki NIB namun sejak keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko maka pabrik kelapa sawit wajib memperbaharui NIB.
“Ketika pihak perusahaan memasukkan ke sistem maka langsung ditolak karena memang tidak bisa melampirkan kelengkapan kebun dan kemitraannya,” sebutnya.
Sanksi terhadap perusahaan itu berada di Dinas Perkebunan. Pihaknya hanya mengurusi perizinannya saja. Pendataan kebun dan kemitraan itu juga diminta oleh pihak BPKP dan Polda Sumbar.
Bupati Pasaman Barat Hamsuardi menegaskan akan menindak tegas pabrik atau perusahaan yang melanggar aturan. “Kami tidak main-main dengan aturan yang ada. Jika memang nanti tidak bisa pabrik itu melengkapi aturan maka nanti bisa izin usahanya dicabut,” tegasnya.
Direktur PT AWL Pasaman Barat Rudi saat dikonfirmasi mengatakan PT. AWL sudah melakukan kerja sama kemitraan pembelian berkelanjutan dengan tiga kelompok tani yakni Keltan Bunga Tanjung, Kelompok Tani Sawit Pulutan, dan Kelompok Tani Berkat Jujur. “Untuk pembaruan NIB masih dalam proses,” katanya.