Edit Content

Menu Utama

Lainnya

Keran Ekspor CPO Dipersempit, Apa Efeknya Bagi Kelapa Sawit Indonesia?

JAKARTA-Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni) menilai dengan dibatasinya ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) mulai Januari 2023 akan meningkatkan posisi tawar sawit Indonesia dalam perdagangan internasional. Apalagi, CPO Indonesia akan diserap oleh program campuran biodiesel 35 persen (B35) yang akan dimulai bulan depan.

Seperti ditulis Bisnis, Direktur Utama Gimni Sahat Sinaga mengatakan dengan adanya program B35 tersebut, nantinya ada pemakaian CPO dalam negeri rata-rata 24,8 juta ton per tahun. Rata-rata per tahun sendiri sebelumnya hanya 21,1 juta ton atau 39,7 persen dari total konsumsi domestic dan ekspor.

Menurutnya, hal tersebut memberikan posisi baik bagi sawit Indonesia. “Asal saja diikuti dengan kebijakan/regulasi yang dapat menumbuhkan posisi tawar Indonesia – yaitu dengan ragulasi yang prima, berubah dari “price-follower” menjadi “price-setter”,” ujar Sahat kepada Bisnis, Selasa (3/1/2022).

Sahat menambahkan, regulasi-regulasi yang harus hadir tersebut agar mendukung insentif dan kemudahan bagi investor untuk memindahkan pabrik industri hilirnya dari luar negeri (Barang Modal Tak Bergerak) ke Indonesia.

“Kemudian, membuat regulasi -regulasi yang konsisten, dan tidak membuat regulasi yang mudah saja menjerat para pengusaha industri sawit ke posisi yang menakutkan dengan ancaman-ancaman yang tak terduga munculnya,” ucap Sahat merujuk kasus pelarangan ekspor CPO beberapa waktu lalu.

Menurut dia, apabila industri hilir sawit dengan meningkatnya pemakaian industri Sawit di industri dalam negeri, maka jenis produk yang akan diekspor akan lebih menguntungkan bila yang di ekspor itu punya nilai tambah yang lebih tinggi, sehingga perolehan devisa meningkat.

Baca Juga:  Hari Perkebunan, Kementan Gelar Bunex 2022 dan Usung Era Baru Perkebunan

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Keputusan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 18/2022 tentang Penetapan Rasio Pengali sebagai Dasar Penetapan Hak Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Belached, and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein dan Used Cooking Oil.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan aturan yang mulai berlaku 1 Januari 2023 dimaksudkan melakukan pembatasan ekspor CPO. Ketentuan ekspor CPO yang baru tersebut mengharuskan eksportir CPO memasok Domestic Market Obligation (DMO) 1:6.

Artinya, eksporti wajib memasok CPO 1 ke domestik baru bisa ekspor 6. Misalnya jika memasok DMO 300.000 ton, maka si pemasok bisa mengekspor sebanyak 6×300.000 ton. Kebijakan DMO sebelumnya sendiri yaitu 1:8. Sebagai informasi, DMO adalah batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan.

“Aturannya sudah [ada soal pengurangan ekspor CPO]. DMO-nya dari 1:8 menjadi 1:6. Kenapa? Karena kita persiapan untuk menghadapi bulan puasa dan Lebaran. Mungkin kebutuhannya akan meningkat makanya DMO-nya dari 1:8 ke 1:6,” ujar Zulhas dalam jumpa persnya di Kementerian Perdagangan, Senin (2/1/2023).

 

Bagikan:

Informasi Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer
PLASMA
Peraturan Menteri Pertanian No.26 tahun 2007 tentang Padoman Perizinan Usaha Perkebunan
kelapa-sawit
Begini Cara Membuat Pakan Ikan dari Bungkil Kelapa Sawit
Slide2
Palm Oil Mill Effluent atau POME Bisa Diolah Menjadi Biodiesel
Slide1
Opening Ceremony Bimbingan Teknis UMKM Bikopra Aspekpir Indonesia di Provinsi Riau, 21 November 2022
Terbaru
Lombok
BPDPKS-Aspekpir Perkenalkan Produk UMKK Sawit di Lombok
image_750x_66adc76b8971f
Pelaku UMKM Sawit Deklarasikan Yes, Palm Oil Inside! di Makassar
b23dc122-b3ec-4944-a050-b67ce5fc0450
Percepatan PSR, Aspekpir-BPDPKS-PalmCo Kobalorasi Gelar Sosialisasi PSR Pola Kemitraan
286771de-c549-4c27-a132-68bed589ccd5
Pada Workshop UKMK Sawit BPDPKS-Aspekpir, Petani Sawit Sumut Ingin Ekspor Lidi Sawit