JAKARTA-Mskipun dinilai sudah bagus, namun persyaratan mendapatkan dana dukungan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sesuai Peraturan Menteri Pertanian No.03 tahun 2022 diminta agar lebih dipermudah.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (ASPEKPIR) Setiyono mengatakan persyaratan untuk mendapatkan dana PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) sesuai dengan Permentan No. 03 tahun 2022 sudah bagus dan sesuai dengan keadaan di lapangan.
Akan tetapi, lebih bagus lagi kalau persyaratan lebih dipermudah agar lebih mudah diraih oleh petani. “Kami sudah menyurati Kementan yang isinya meminta agar Permentan tersebut direvisi dan mengusulkan persyaratan yang lebih memudahkan,” katanya kepada tim media aspekpir.com.
Dia mencontohkan surat rekomendasi dari Kementerian LHK terkait dengan kawasan hutan, surat dari Ditjend PPKL terkait gambut dan juga dari Kementerian ATR/BPN untuk dapat dihilangkan.
“Kami paham dan sangat mengerti pemerintah sangat memperhatikan pekebun agar di kemudian hari tidak ada permasyalahan di lapangan lahan pekebun,” ujarnya.
Setiyono menjelaskan akan menghadap ke Kementerian Pertanian dalam waktu dekat, untuk menyampaikan usulan sebagaimana surat yang disampaikan sebelumnya.
“Kami juga merasakan hambatan jika kami bolak-balik dipanggil oleh Aparat Penegak Hukum terkait PSR yang dilaksanakan oleh anggota kami,” ujarnya.
Akibat dari bolak-balik dipanggil oleh aparat penegak hukum, teman-teman di beberapa provinsi tidak mau lagi melanjutkan program PSR karena ketakutan dan trauma. “Intinya, kami sangat mendukung Program PSR dari Presiden Jokowi ini dan berharap capaian PSR tahun ini lebih baik lagi,” tutup Setiyono.