Komisi III DPRD Riau Fokus Tertibkan Perkebunan Sawit Tanpa HGU

PEKANBARU – Komisi III DPRD Riau menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pendapatan daerah dengan fokus mengevaluasi dan menertibkan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

Langkah ini diambil guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi dan optimalisasi penerimaan pajak dari sektor perkebunan.

“Komisi III DPRD Riau akan segera mengevaluasi HGU perusahaan perkebunan yang ada di Riau, baik yang belum memiliki HGU maupun yang pengelolaannya berada di luar HGU,” ujar Ketua Komisi III DPRD Riau, H. Edi Basri, Senin (3/2/2025).

Edi Basri, yang juga anggota Fraksi Gerindra, menambahkan bahwa pihaknya akan menjadwalkan pertemuan dengan Kantor Wilayah Pajak untuk memperoleh data penerimaan pajak dari perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau.

 

“Dari situ, kami akan mencocokkan dengan luas HGU yang mereka miliki. Jika terdapat ketidaksesuaian, kami bersama eksekutif akan menyusun langkah-langkah penertiban,” tegasnya.

Baca Juga:  Komisi IV DPR RI, BPDPKS dan ASPEKPIR Gelar Sosialisasi Sawit Baik di Blitar

Pemprov Riau sebelumnya telah membentuk Satgas pada tahun 2024 untuk menertibkan perkebunan kelapa sawit tanpa HGU.

 

Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, mengungkapkan bahwa dari total 3,3 juta hektare perkebunan kelapa sawit di Riau, sebanyak 273 perusahaan menguasai lahan tersebut. Namun, hanya 145 perusahaan atau 53 persen yang telah memiliki HGU.

Sebanyak 128 perusahaan atau 47 persen belum memiliki HGU dengan total lahan mencapai 746.100,12 hektare, yang setara dengan 43 persen dari total luas perkebunan kelapa sawit di Riau.

“Komisi III DPRD Riau berkomitmen untuk menindaklanjuti permasalahan ini guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak,” tutup Edi Basri. (Goriau.com)

Bagikan:

Informasi Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer
kelapa-sawit
Begini Cara Membuat Pakan Ikan dari Bungkil Kelapa Sawit
73852451p
Peraturan Menteri Pertanian No.26 tahun 2007 tentang Padoman Perizinan Usaha Perkebunan
Slide2
Palm Oil Mill Effluent atau POME Bisa Diolah Menjadi Biodiesel
01jcany9204mzyyy0bftm607s3
Buku Swasembada Pangan Kementerian Pertanian
Terbaru
35halloriau-ketua-apkasindo-pelalawan
APKASINDO Pelalawan Desak Pemkab dan Gubernur Tindak Perusahaan Sawit yang Belum Realisasikan Pola KKPA
kelapa_sawit_142202_big
Agroforestry Jadi Tren Baru di Industri Perkebunan Kelapa Sawit
kementerian_pertanian_175342_big
Wamentan Singgung Pemulihan Ekosistem Industri Kelapa Sawit di ICOPE 2025
prospek-bisnis-sawit-di-tengah-kenaikan-harga-cpo_169
Prospek Bisnis Sawit di Tengah Kenaikan Harga CPO