Masalah Lahan Transmigrasi Masuk Kawasan Hutan, Petani Plasma Sawit Minta Solusi ke Pemerintah

Jakarta– Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR Indonesia mengkuatirkan masa depan petani plasma sawit di Indonesia yang merupakan program pemerintah.

Program plasma kelapa sawit dilaksanakan melalui program transmigrasi berdasarkan instruksi presiden No. 1 tahun 1986 tentang Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR) yang Dikaitkan dengan Program Transmigrasi.

Dia menjelaskan banyak juga lahan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak MilIK (SHM) yang mereka dapat dari program transmigrasi yang bahkan dari tahun 1970-an.

Belakangan status kawasan hutan yang menimpa lahan petani sawit plasma program transmigrasi tersebut menjadi penghambat proses peremajaan sawit rakyat dikarenakan salah satu syarat pengajuan dana hibah Badan Pengelola Dana Perkebunan – Kelapa Sawit (BPDP-KS) adalah diluar kawasan hutan.

Aspekpir berharap Pemerintah memberikan kepastian penyelesaian yang berkeadilan terhadap kebun kelapa sawit milik petani kelapa sawit pola PIR program transmigrasi agar para petani sawit plasma memperoleh kepastian akan hak-haknya.

Pengajar Fakultas Hukum Univwesitas Al Azhar Dr. Sadino , SH, MH mengatakan pada saat lahan kebun kelapa sawit masuk peta kawasan hutan, sudah menjadi malapetaka bagi petani kelapa sawit maupun pelaku usaha. “Harus ada penyelesaian yang baik,” katanya.

Baca Juga:  Didukung Penuh BPDPKS, Aspek-PIR Gelar Workshop Pengembangan UKMK Kelapa Sawit di Tepi Danau Toba

Prinsipnya, katanya, apapun yang oleh pemerintah lakukan sesuai dengan aturan, kita harus memberikan dukungan. Akan tetapi, jika ada yang harus diperbaiki, maka perlu dilakukan perbaikan.

FGD dilaksanakan oleh program doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila yang menghadirkan sejumlah narasumber yakni Manager
Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Uli Arta Siagian, Pengajar FH Universitas Al
Azhar Dr. Sadino, S.H., M.H, Ketua Umum Aspekpir Indonesia Setiyono dan Kordinator I Jaksa Muda Agung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ardike Muwardi.

Plt Rektor Universitas Pancasila Prof. Dr. Adnan Hamid, S.H., M.H., M.M saat memberikan kata sambutan mengatakan mengapresiasi kegiatan FGD tentang kajian Perpres No.5 tahun 2025.

Rencana FGD ini sudah cukup lama dibahas. “Ada beberapa masukan yang menjadi point penting untuk menjadi bahasan pada forum FGD Perpres tersebut,” katanya. AJ

Bagikan:

Informasi Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
73852451p
Peraturan Menteri Pertanian No.26 tahun 2007 tentang Padoman Perizinan Usaha Perkebunan
Slide2
Palm Oil Mill Effluent atau POME Bisa Diolah Menjadi Biodiesel
kelapa-sawit
Begini Cara Membuat Pakan Ikan dari Bungkil Kelapa Sawit
Terbaru
Forum Andalas Riau
Forum Andalas 2025 di Pekanbaru bagas Peluang dan Tantangan Sawit Indonesia.
Biochar1
Aspekpir Indonesia Kembangkan Biochar Pembenah Tanah Bagi Anggota
Sawit agrinas
Masalah Lahan Transmigrasi Masuk Kawasan Hutan, Petani Plasma Sawit Minta Solusi ke Pemerintah
Palmex
Sawit Pilar Ekonomi Indonesia; Palmex Siap Ramaikan Pameran Sawit Nasional