BELITUNG-Masyarakat dari beberapa desa yang ada di Kabupaten Belitung Timur menuntut haknya atas dua puluh persen kebun plasma dari hak guna usaha (HGU) lahan perusahaan perkebunan sawit.
Melalui Badan Perwakilan Desa (BPD) dan Kepala Desa (Kades) masing-masing, masyarakat desa menuntut haknya tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat besar kantor DPRD Kabupaten Belitung Timur.
Ketua BPD Buding, Sahmudin mengatakan, saat ini perusahaan-perusahaan kepala sawit yang ada di desanya belum memenuhi hak pembangunan dua puluh persen kebun plasma dari hak guna usaha lahan.
“Hak plasma ini belum dipenuhi, kami ingin prinsip demokrasi ekonomi berkeadilan dapat dilakukan,” kata Sahmudin saat RDP, Selasa (24/1/2023) seperti dikutip dari belitung.tribunnews.com.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Distangan) Belitung Timur, Heryanto mengatakan terkait pembangunan kebun plasma masyarakat di lahan HGU kelapa sawit merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan perkebunan yang sudah memiliki izin.
“Kewajiban pembangunan kebun plasma masyarakat dilakukan paling lama tiga tahun sejak HGU diterbitkan,” kata Heryanto saat RDP.
Kepala ATR/BPN Belitung Timur, mengatakan berkas permohonan perpanjang lahan HGU perusahaan kelapa sawit dari PT SWP dan Peritsempada yang diajukan tahun 2020 lalu sudah dikembalikan sebab dokumen tersebut belum lengkap.
Humas PT Stalindo Wahana Perkasa (SWP), Habi mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidakhadiran direktur yang saat ini sedang merayakan hari raya Imlek.
Lalu, Habi menyampaikan, PT SWP bagaimana pun akan tetap patuh dan mengacu kepada peraturan-peraturan yang berlaku dan sudah berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi hak plasma masyarakat.
“Kami perpanjang HGU di 2018, semaksimal mungkin sudah memenuhi aturan hak plasma, aspirasi masyarakat tetap akan kita tampung dan sampaikan ke pimpinan, terkait program plasma kami akan berkoordinasi dengan Distangan,” kata Habi. Red