Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Provinsi Jambi, belakangan ini yang terus mengalami kenaikan sejak awal bulan Oktober hingga November 2024 ini.
Betapa tidak, memasuki minggu kedua bulan November 2024 ini, harga TBS Kelapa Sawit di Provinsi Jambi mengalami trend positif alias naik.
Meskipun tak begitu signifikan, namun harga TBS Kelapa Sawit di Provinsi Jambi pekan ini mulai naik lagi.
Bahkan, selama satu pekan ke depan, harga sawit usia 10-20 tahun masih mencapai lebih dari dari Rp3 ribu Perkilogram nya.
Hal ini pun tentu akan berdampak positif bagi petani sawit di Jambi, yang menggantungkan hidupnya dengan penghasilan komoditi sawit ini.
Berdasarkan data hasil penetapan harga sawit minggu ini di Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, pekan ini Senin (11/11/24) harga sawit mulai merangkak naik meskipun tak begitu signifikan bila dibandingkan minggu lalu.
Dari data hasil penetapan harga TBS kelapa sawit Provinsi Jambi periode 08 sampai 14 November 2024 adalah sebagai berikut :
• Harga rata-rata CPO Rp14.794,44
• Harga rata-rata Inti Sawit Rp9.783,87
• Indeks K 93,42 persen
Dari hasil tersebut, tercatat harga TBS umur tanaman 10-20 tahun pada minggu terkahir tahun 2023 dan awal Tahun baru 2024, menjadi sebesar Rp3.505,38 per kilogram.
Harga ini terjadi kenaikan harga sebesar Rp101,97 per kilogram, dari periode yang lalu.
Sementara harga TBS rata-rata umur tanaman, secara tidak langsung juga mengalami kenaikan sebesar Rp93,57 per kilogram, dari periode minggu lalu.
Adapun Penyebab harga mengalami kenaikan dikarenakan permintaan CPO meningkat di bulan November ini, menjelang akhir tahun dan dipicu juga adanya program Biodiesel dari B35 menjadi B50.
Berikut rincian harga sesuai dengan umur tanaman, untuk periode 08 sampai 14 November 2024 :
1. Umur 3 tahun Rp2.747,92
2. Umur 4 tahun Rp2.923,26
3. Umur 5 tahun Rp3.058,60
4. Umur 6 tahun Rp3.187,03
5. Umur 7 tahun Rp3.267,58
6. Umur 8 tahun Rp3.336,10
7. Umur 9 tahun Rp3.402,40
8. Umur 10-20 tahun Rp3.505,38
9. Umur 21-24 tahun Rp3.498,53
10. Umur 25 tahun Rp3.240,07
Untuk diketahui, harga yang sudah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi bersama perusahaan dan pihak terkait lainnya ini berlaku untuk petani swadaya yang sudah bermitra atau membentuk kelompok tani.
Bagi yang belum bermitra dan bergabung dalam kelompok tani, maka harga yang diperoleh sesuai dengan dimana tempat mereka menjualnya.
Oleh karena itu, Dinas Perkebunan (Disbun) pun terus menghimbau kepada petani sawit di Provinsi Jambi, agar dapat membentuk kemitraan agar memperoleh hasil jual sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Bukan cuma itu, Disbun juga menyarankan kepada petani agar dapat meningkatkan kualitas buah sawit, sehingga nantinya hasil panennya dapat lebih maksimal.
Dengan hasil panen buah yang bagus tentu akan menambah dari tarik pembeli, tentunya juga dapat meningkatkan volume dari TBS Kelapa Sawit itu sendiri.
Karena jika buah yang bagus, beratkan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kualitas buah yang tanamannya tidak dirawat dan di pupuk. (jambiline.com).