Edit Content

Menu Utama

Lainnya

Ombudsman RI Rilis Hasil Kajian Sistemik Kelapa Sawit

JAKARTA – Dalam rangka pencegahan maladministrasi, Ombudsman RI merilis Hasil Kajian Sistemik tentang Tata Kelola Industri Kelapa Sawit yang disampaikan kepada 12 intansi terkait.

Ombudsman menemukan adanya potensi maladministrasi berupa ketidakpastian layanan, pengabaian kewajiban hukum, tidak memberikan layanan, penyimpangan hukum dan ketidakjelasan prosedur dalam tata kelola industri kelapa sawit.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam penyampaian hasil kajian sistemik di Gedung Ombudsman RI pada Senin (18/11/2024).

“Hasil kajian ini bermaksud untuk memberikan potret menyeluruh tentang persoalan yang masih ada dalam tata kelola sektor ini khususnya masalah layanan yang diselenggarakan negara.

Kajian ini mengidentifikasi sejumlah potensi masalah yang bisa berujung pada maladministrasi,” ucap Yeka.

Berdasarkan hasil penelaahan berbagai keterangan, data, informasi dan regulasi, Ombudsman RI menyimpulkan berbagai permasalahan kelapa sawit dibagi ke dalam empat aspek.

Adapun aspek yang dimaksud antara lain aspek lahan, aspek perizinan, aspek tata niaga dan aspek kelembagaan.

Pada aspek perizinan, Ombudsman RI menemukan adanya ketidakpastian layanan dalam tumpang tindih Hak Atas Tanah (HAT) lahan perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan dan tidak adanya kepastian penyelesaian inventarisasi SK Datin terhadap lahan perkebunan sawit.

Luasan lahan overlay tumpang tindih perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan seluas 3.222.350 hektar dengan subjek hukum kelapa sawit sejumlah 2.172 perusahaan dan 1.063 koperasi/kelompok tani perkebunan kelapa sawit.

“Ombudsman menemukan fakta di Provinsi Riau dan Kalimantan Tengah, bahwa banyak perkebunan kelapa sawit rakyat yang telah memiliki Hak Atas Tanah (HAT), namun masih dinyatakan masuk dalam kawasan hutan.

Hal ini berdampak pada terhambatnya dalam memperoleh bantuan Pemerintah maupun program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR),” ujar Yeka.

Pada aspek perizinan, permasalahan utama tata kelola industri kelapa sawit adalah rendahnya capaian pendataan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), rendahnya capaian sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dan adanya ketidakpastian layanan Persetujuan Teknis (Pertek) Pemanfaatan Air Limbah Pabrik Kelapa Sawit untuk aplikasi ke lahan disebut land application – Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit (LA-LCPKS).

Pasa aspek tata niaga, Ombudsman RI menemukan potensi maladministrasi berupa ketidakjelasan prosedur dan kepastian hukum dalam persaingan usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan kebun dan PKS tanpa kebun, kebijakan biodesel dan pengaturan tarif ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).

Yeka mengatakan bahwa masalah perizinan PKS disebabkan kurangnya koordinasi antar-kementerian dalam menentukan kewenangan dan standar perizinan PKS mengkibatkan tumpang tindih aturan.

Pada aspek kelembagaan, Ombudsman RI menilai bahwa tata kelola kelapa sawit diampu oleh banyak kementerian dengan kebijakan dan regulasi yang tidak terintegrasi sehingga menimbulkan permasalahan implementasi di lapangan.

Baca Juga:  Gebyar UKMK Sawit Just Saw It; Tingkatkan Pengetahuan dan UKMK Sawit Go Internasional

Tidak terintegrasinya kebijakan ini berpotensi menimbulkan maladministrasi pengabaian kewajiban hukum dan tidak memberikan layanan karena adanya benturan regulasi.

Oleh karena itu, Ombudsman RI memberikan lima saran perbaikan kepada Pemerintah untuk menekankan pentingnya integrasi kebijakan lintas sektor guna mendukung pengembangan industri kelapa sawit yang berdaya saing dan berkontribusi terhadap ekonomi lanjutan.

“Pertama, pemerintah perlu segera menyelesaikan tumpang tindih lahan perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan. Dalam hal lahan perkebunan sawit rakyat telah memiliki kejelasan status HAT maka lahan tersebut dilepaskan dari kawasan hutan,” tegas Yeka.

Kedua, Yeka meminta agar Pemerintah perlu segera melakukan perbaikan sistem perizinan dan menata administrasi tata kelola industri kelapa sawit. Dalam hal ini Pemerintah perlu mendorong peningkatan kinerja dalam pencapaian pendataan STDB bagi pekebun rakyat dan pemenuhan sertifikasi ISPO bagi seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit.

“Pemerintah perlu segera melakukan perbaikan sistem perizinan pendirian Pabrik Kelapa Sawit dan perizinan pendukung lainnya. Pemerintah perlu mengintegrasikan izin pendirian Pabrik Kelapa Sawit untuk diampu oleh Kementerian di bidang Perindustrian dengan rekomendasi teknis dari kementerian yang membidangi perkebunan,” tambah Yeka

Keempat, Pemerintah perlu segera membuat kebijakan terintegrasi tata niaga hasil produksi perkebunan kelapa sawit baik di pasar nasional maupun pasar internasional.

Dalam hal ini Pemerintah perlu menjamin kepastian harga TBS di tingkat petani (plasma dan swadaya) dengan konsekuensi penerapan sanksi jika tidak dipatuhi.

Selain itu Pemerintah perlu membangun sistem pungutan yang berkeadilan pada ekspor hasil produksi kelapa sawit dan turunannya.

Terakhir, Ombudsman RI memberikan saran agar Pemerintah perlu segera membentuk Badan Nasional yang mengurusi tata kelola hulu-hilir industri kelapa sawit yang berada langsung di bawah Presiden RI.

Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait biodiesel, pemerintah perlu menyusun skema pembiayaan yang lebih adil dengan menetapkan alokasi yang berimbang dalam pengelolaan dana BPDP agar cukup membiayai program biodiesel bersamaan dengan program pemberdayaan petani di antaranya PSR, sehingga dapat tercipta perkebunan sawit berkelanjutan dan memperkuat keberlanjutan pembangunan sektor energi terbarukan di Indonesia.

“Semua saran perbaikan ini hanya akan berhasil jika ada komitmen yang kuat dari semua pihak. Pemerintah harus mengambil langkah tegas dalam memperbaiki sistem yang ada dan menjamin keberlanjutan perbaikan tata kelola industri kelapa sawit. Dunia usaha juga harus menunjukkan kesediaan untuk beradaptasi dengan peraturan yang ada, mengutamakan praktik bisnis yang berkelanjutan dan tidak hanya mengejar keuntungan semata,” pungkas Yeka.
(kontan.co.id).

Bagikan:

Informasi Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer
73852451p
Peraturan Menteri Pertanian No.26 tahun 2007 tentang Padoman Perizinan Usaha Perkebunan
kelapa-sawit
Begini Cara Membuat Pakan Ikan dari Bungkil Kelapa Sawit
Slide2
Palm Oil Mill Effluent atau POME Bisa Diolah Menjadi Biodiesel
IMG-20241123-WA0007
Tumpang Sari Padi Gogo Digenjot Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Terbaru
WhatsApp-Image-2024-12-03-at-02.58
Periode Desember Harga TBS Kelapa Sawit Bengkulu Mencapai Rp3.116 per kilogram
IAT-teken-MoU
IAT Teken MoU dengan Aspekpir Indonesia untuk Tingkatkan Analisis Kualitas di Industri Kelapa Sawit Lokal
guru-besar
Pakar: Asetil selulosa tandan sawit bisa menjadi bahan baku plastik
bea-cukai-mendukung-peningkatan-ekspor-kelapa-sawit-cpo-dan-aue0
Bea Cukai Optimalkan CEISA 4.0 untuk Dukung Peningkatan Ekspor Kelapa Sawit