Edit Content

Menu Utama

Lainnya

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya. Hal ini dilakukan agar informasi yang disajikan sedapat mungkin mendukung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk itu Pedoman Media Siber yang disusun Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat sangat kami junjung tinggi.