JAKARTA- Pemerintah fokus pada penertiban 537 perusahaan/badan hukum yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
Perusahaan yang tetap beroperasi tetapi tidak memiliki HGU akan dikenakan sanksi dalam bentuk denda pajak. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional(BPN) sedang melakukan evaluasi lebih rinci.
“Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menertibkan dan mengevaluasi, menahan dulu sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU-nya,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (31/10/2024).
Berdasarkan data dari tahun 2016 hingga Oktober 2024, tercatat ada 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP tapi tidak memiliki HGU. Ini yang mau ditertibkan dalam waktu 100 hari ini harus tuntas, kalau ditotal jumlahnya ada 2,5 juta hektare.
“Jadi sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU, sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah punya IUP dan juga punya HGU,” kata Nusron. (sawitindonesia.com).