Edit Content

Menu Utama

Lainnya

Pemerintah Siapkan Insentif Pembiayaan Kepada Petani Peserta PSR

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian menyiapkan insentif pembiayaan kepada petani peserta Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Salah satu syaratnya adalah petani melakukan tumpang sari tanaman sela di kebun sawit yang sedang dalam proses peremajaan.

Informasi ini disampaikan Andi Nur Alamsyah, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dalam Rapat Kerja Komisi IV Dengan Menteri Pertanian beserta jajaran di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (16/01/2023).

Dikutip dari Majalah Sawit Indonesia, Ditjen Perkebunan juga tengah mengajukan program untuk menjadi salah satu insentif bagi petani, yakni kelapa sawit tumpang sari yang akan didanai oleh BPDPKS yang sifatnya voluntary bukan mandatory.

Andi menjelaskan melalui Komite Pengarah dan Komite Pengawas BPDPKS sedang dibahas program kelapa sawit tumpang sari yang akan dibiayai BPDPKS.

“Jadi petani sawit yang mau melakukan PSR bisa melakukan pilihan, menanam jagung kalau terbiasa menanam jagung. Kalau terbiasa menanam kacang-kacangan akan menanam kacang-kacangan. Sekarang dalam proses reviu terkait dengan satuan biaya per hektarnya,” jelas Andi.

Baca Juga:  Gapki Berharap Petani Kelapa Sawit Tingkatkan Kualitas TBS

“Program ini akan segera di-launching yang sudah disetujui Komite Pengarah dan Pengawas BPDPKS. Ada tambahan kepada petani PSR karena selama tiga tahun tidak memperoleh pendapatan utama. Mereka dapat top up biaya di luar dana PSR sebesar Rp 30 juta per hektare,” urainya.

Eddy Abdurrachman, Direktur Utama BPDPKS, mengatakan insentif tumpang sari di kebun sawit PSR memang sedang dibahas.”Benar sedang dalam pembahasan,” urainya singkat

Dalam kesempatan terpisah, Dirjen Perkebunan menambahkan, Peremajaan kelapa sawit dilakukan di lahan kelapa sawit dengan kriteria tanaman telah melewati umur ekonomis 25 tahun, produktivitas kurang dari atau sama dengan 10 ton TBS/hektar per tahun pada umur paling sedikit 7 tahun, dan/atau kebun yang menggunakan benih tidak unggul. Kriteria dimaksud dibuktikan dengan pernyataan yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelempagaan Pekebun lainnya.

Bagikan:

Informasi Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer
PLASMA
Peraturan Menteri Pertanian No.26 tahun 2007 tentang Padoman Perizinan Usaha Perkebunan
kelapa-sawit
Begini Cara Membuat Pakan Ikan dari Bungkil Kelapa Sawit
Slide2
Palm Oil Mill Effluent atau POME Bisa Diolah Menjadi Biodiesel
Slide1
Opening Ceremony Bimbingan Teknis UMKM Bikopra Aspekpir Indonesia di Provinsi Riau, 21 November 2022
Terbaru
Lombok
BPDPKS-Aspekpir Perkenalkan Produk UMKK Sawit di Lombok
image_750x_66adc76b8971f
Pelaku UMKM Sawit Deklarasikan Yes, Palm Oil Inside! di Makassar
b23dc122-b3ec-4944-a050-b67ce5fc0450
Percepatan PSR, Aspekpir-BPDPKS-PalmCo Kobalorasi Gelar Sosialisasi PSR Pola Kemitraan
286771de-c549-4c27-a132-68bed589ccd5
Pada Workshop UKMK Sawit BPDPKS-Aspekpir, Petani Sawit Sumut Ingin Ekspor Lidi Sawit