Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan. Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Selengkapnya baca peraturan berikut ini.
Peraturan Menteri Keuangan No.133 tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Bagikan:
Facebook
Linkedin
Twitter
WhatsApp
Telegram
Informasi Terkait
Luhut Ungkap 6 Juta Hektare Perkebunan Sawit Belum Bayar Pajak
2 December 2024
Harga TBS Sawit Naik di Beberapa Perusahaan Perkebunan
2 December 2024
Populer
21 December 2022
15 January 2023
23 November 2024
Belum terdapat berita terkait.
Terbaru
Belum terdapat berita terkait.