Peraturan Menteri Pertanian No.26 tahun 2007 tentang Padoman Perizinan Usaha Perkebunan

Pemerintah menerbitkan peraturan Menteri Pertanian yang mengatur tentang perizinan berusaha di bidang perkebunan. Salah satu pasal yang sangat krusial dan menjadi bukti perhatian negara kepada petani adalah pasal 11 yang menegaskan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh per seratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan. Selengkapnya dapat dibaca dalam link peraturan berikut ini.

Baca Juga:  Peraturan Menteri Pertanian No.01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun

 

Permentan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan

Bagikan:

Informasi Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
73852451p
Peraturan Menteri Pertanian No.26 tahun 2007 tentang Padoman Perizinan Usaha Perkebunan
kelapa-sawit
Begini Cara Membuat Pakan Ikan dari Bungkil Kelapa Sawit
Slide2
Palm Oil Mill Effluent atau POME Bisa Diolah Menjadi Biodiesel
Terbaru
Sawit agrinas
Masalah Lahan Transmigrasi Masuk Kawasan Hutan, Petani Plasma Sawit Minta Solusi ke Pemerintah
Palmex
Sawit Pilar Ekonomi Indonesia; Palmex Siap Ramaikan Pameran Sawit Nasional
DSC02698
Pola Kemitraan Inti Plasma Sangat Strategis, Percepat Realisasi PSR Sawit
1973583465p
Meski Ada B40, Produksi CPO Nasional Berpotensi Tumbuh Terbatas