Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 UndangUndang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penghimpunan Dana Perkebunan. Baca selengkapnya berikut ini.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 UndangUndang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penghimpunan Dana Perkebunan. Baca selengkapnya berikut ini.
aspekpir_Indonesia
aspekpir_Indonesia
Aspekpir_Indonesia
Bikopra Aspekpir