Edit Content

Menu Utama

Lainnya

Perlu Sosialisasi Lebih Masif Untuk Percepatan Pogram PSR

JAKARTA-Sosialisasi beragama kebijakan Program Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR diminta agar dilakukan lebih masif dengan menghadirkan berbagai komponen masyatakat, baik petani, kelompok tani, koperasi, pemerintah desa, camat maupun pemerintah Daerah.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Siak, Provinsi Riau H. Husni Merza, BBA, MM saat menjadi pembicara pada program Wakil Rakyat Bicara Sawit yang tayang di TVOne, Selasa, 21 Agustus 2023.

“Kalau sosialisasi kita lakukan, kita undang bukan hanya petani saja tapi juga pengurus koperasi, kepengurusan lembaga yang mereka miliki juga, pejabat setempat, kepala desa, camat setempat dan juga kita lakukan pendampingan oleh pendamping pertanian kita penyuluh pertanian kita untuk mendampingi mereka,” katanya.

Terkait dengan peremajaan sawit rakyat ini, katanya, walaupun belum sesuai dengan target yang ingin dicapai, tetapi dari 2017 sampai 2022 Kabupaten Siak telah berhasil melakukan peremajaan atas 3.701 hektar sawit rakyat yang melibatkan 1.520 petani yang berada di 25 kelembagaan. Kelembagaan sawit tersebut baik itu koperasi, kelompok tani, atau Gapoktan.

Baca Juga:  Program Perkebunan Sawit Pola Plasma Terbukti Tingkatkan Mampu Kesejahteraan Petani.

Dari 2017 sampai 2019 itu kita mendapatkan pembiayaan, jadi total pembiayaan yang sudah terserap untuk membiayai 1.520 petani dari 3.701 hektar itu meliputi sebesar 1,36 miliar yang terserap dari dana BPDPKS,” katanya.

Dia menjelaskan dalam melaksanakan program PSR, pihaknya menghadapi sejumlah kendala. Pada awal program ini diluncurkan, kendalanya cukup banyak seperti soal legalitas lahan dan sebagainya.

Kemudian belakangan kita mendapati kendala seperti sulitnya memperoleh surat keterangan bebas kawasan hutan lindung gambut dan HGU sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian.

Dia yakin, melalui pelaksanaan program PSR, Sawit Rakyat berpotensi untuk berkembang dan memiliki produktivitas tinggi atau sama dengan produktivitas kebun milik perusahaan.

Bagikan:

Informasi Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer
PLASMA
Peraturan Menteri Pertanian No.26 tahun 2007 tentang Padoman Perizinan Usaha Perkebunan
kelapa-sawit
Begini Cara Membuat Pakan Ikan dari Bungkil Kelapa Sawit
Slide2
Palm Oil Mill Effluent atau POME Bisa Diolah Menjadi Biodiesel
Slide1
Opening Ceremony Bimbingan Teknis UMKM Bikopra Aspekpir Indonesia di Provinsi Riau, 21 November 2022
Terbaru
Lombok
BPDPKS-Aspekpir Perkenalkan Produk UMKK Sawit di Lombok
image_750x_66adc76b8971f
Pelaku UMKM Sawit Deklarasikan Yes, Palm Oil Inside! di Makassar
b23dc122-b3ec-4944-a050-b67ce5fc0450
Percepatan PSR, Aspekpir-BPDPKS-PalmCo Kobalorasi Gelar Sosialisasi PSR Pola Kemitraan
286771de-c549-4c27-a132-68bed589ccd5
Pada Workshop UKMK Sawit BPDPKS-Aspekpir, Petani Sawit Sumut Ingin Ekspor Lidi Sawit