Edit Content

Menu Utama

Lainnya

Sebanyak 4.975 Ha Kelapa Sawit di Kabupaten Aceh Utara Butuh PSR

ACEH UTARA-Sebanyak 4.975 hektare lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh saat ini membutuhkan peremajaan melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

“Saat ini di Aceh Utara terdapat 4.975 hektare lahan sawit yang masih membutuhkan peremajaan, dikarenakan rendahnya jumlah produksi usia di atas 25 tahun,” kata Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan (Bunnak Keswan) Kabupaten Aceh Utara, Lilis Indriansyah kepada AJNN, Jumat (20/1) seperti dikutip dari situs berita ajn.net.

Lilis menambahkan, dengan program peremajaan sawit rakyat dapat meningkatkan pendapatan petani, oleh karena itu sangat diharapkan para petani dapat mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting untuk mendongkrak pendapatannya.

“Program PSR merupakan bantuan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dalam bentuk penanaman kembali tanaman sawit rakyat, dimulai dari penyiapan lahan, pengadaan bibit, hingga penanaman, dan perawatan,” ujarnya.

Sambung Lilis, bantuan tersebut disalurkan melalui koperasi dan melalui kelompok tani yang tersebar di beberapa kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara, dan ini adalah program hibah dengan bantuan berkisar Rp25 juta per hektare.

Baca Juga:  Kinerja Sektor Sawit dalam Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Sementara itu, total perkebunan sawit yang diusulkan dalam peremajaan mencapai 8.609 hektare dengan luas seluruhnya perkebunan sawit yang berada di Aceh Utara mencapai 18.187 hektare. “Pada 2019 terdapat 3.634 hektare lahan sawit sudah diremajakan, dan 800 hektare diantaranya sudah mulai memasuki masa panen,” tuturnya.

Tidak hanya itu, tambah Lilis, pada 2023 turut menargetkan sebanyak dua ribu hektare lahan perkebunan sawit milik rakyat untuk ikut dalam program replanting. Namun, pada 2022 lalu, juga sudah mengusulkan 800 hektare lahan perkebunan sawit untuk diremajakan, saat ini tinggal menunggu penandatanganan tiga pihak, yakni BPDPKS, Dirjen Perkebunan dan pemilik lahan.

“Dalam waktu dekat ini 800 hektare lahan perkebunan yang diusulkan untuk diremajakan sudah dapat terealisasi. Dengan adanya program tersebut, sangat membantu petani karena untuk meremajakan tanaman sawit membutuhkan biaya besar,”pungkasnya. (Red)

 

Bagikan:

Informasi Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer
PLASMA
Peraturan Menteri Pertanian No.26 tahun 2007 tentang Padoman Perizinan Usaha Perkebunan
kelapa-sawit
Begini Cara Membuat Pakan Ikan dari Bungkil Kelapa Sawit
Slide2
Palm Oil Mill Effluent atau POME Bisa Diolah Menjadi Biodiesel
Slide1
Opening Ceremony Bimbingan Teknis UMKM Bikopra Aspekpir Indonesia di Provinsi Riau, 21 November 2022
Terbaru
Lombok
BPDPKS-Aspekpir Perkenalkan Produk UMKK Sawit di Lombok
image_750x_66adc76b8971f
Pelaku UMKM Sawit Deklarasikan Yes, Palm Oil Inside! di Makassar
b23dc122-b3ec-4944-a050-b67ce5fc0450
Percepatan PSR, Aspekpir-BPDPKS-PalmCo Kobalorasi Gelar Sosialisasi PSR Pola Kemitraan
286771de-c549-4c27-a132-68bed589ccd5
Pada Workshop UKMK Sawit BPDPKS-Aspekpir, Petani Sawit Sumut Ingin Ekspor Lidi Sawit